Suatu negara di dunia pastinya pernah terjangkit penyakit yang menyebar secara cepat, salah satunya penyakit Covid-19 di Indonesia. Beragam penyakit memiliki penyebab, dampak hingga penanganan yang berbeda sesuai keparahannya. Tingkat keparahan yang membuat adanya sebutan untuk penyakit itu sendiri, seperti endemi, epidemi atau pandemi.

Lantas, apa yang membedakan penyebutan tingkat keparahan tersebut?

Perbedaan Endemi, Epidemi dan Pandemi

  1. Wabah / Endemi: kecil, tetapi luar biasa

Tingkat pertama keparahan penyebaran penyakit dilihat dari populasi, lingkungan atau wilayahnya. Penyakit tertentu dinyatakan menjadi wabah atau endemi ketika terjadi peningkatan jumlah kasus yang signifikan namun masih terbatas pada suatu wilayah.

Endemi merupakan keadaan atau kemunculan suatu penyakit yang konstan dengan area geografis tertentu. Contoh penyakit endemi adalah malaria, campak dan demam berdarah dengue (DBD).

2. Epidemi: Lebih besar dan menyebar

Tingkat kedua keparahan suatu penyakit terlihat lebih lebih besar dalam penyebaran ke area yang lebih luas. Centers for Disease Control (CDC) atau Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menjelaskan bahwa epidemi terjadi ketika suatu penyakit menular dengan cepat ke banyak orang hingga pada tahap di luar normal sulit dihambat.

Contoh penyakit yang pernah menjadi epidemi adalah virus Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) pada 2019, Avian Influenza/flu burung (H5N1) di Indonesia pada 2012, dan SARS di 2003.

3. Pandemi: Internasional dan diluar kendali

Pandemi adalah epidemi yang menyebar ke berbagai negara lain secara serempak dan memengaruhi orang di seluruh dunia dalam jumlah besar secara berkelanjutan. Penyakit ditetapkan sebagai pandemi ketika penyebarannya sudah internasional dan di luar dugaan sehingga sulit dikendalikan. Selain Covid-19, penyakit yang juga pernah mendapat status pandemi adalah pandemi Influenza seperti Flu Spanyol, Flu Asia, Flu Babi, Flu Burung, dan sebagainya. Status yang sama juga ditetapkan pada tuberculosis (TBC), Black Death dan HIV/AIDS.

Lalu, Benarkah Indonesia Menuju Transisi dari Pandemi ke Endemi?

Saat ini, Indonesia masih dalam proses menuju status endemi karena termasuk dalam status terkendali. Fase transisi atau recovery ini dilihat dari berbagai keadaan terkait. Dilansir dari Kompas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, transisi tersebut didasari oleh beberapa indikator yang ada. Indikator tersebut berdasarkan angka kasus positif, tingkat okupansi rumah sakit dan angka kematian.

Dalam prosesnya, berbagai program dengan melonggarkan kebijakan bagi masyarakat dilakukan sebagai bagian dari fase transisi seperti kebijakan masker dan juga tes PCR. Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di area terbuka. Namun, tetap diwajibkan menggunakan masker saat berkegiatan di dalam ruangan atau transportasi umum.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” Jelas Presiden Jokowi.

Pelonggaran kebijakan juga terdapat pada penghapusan kebijakan pemeriksaan melalui PCR dan tes Antigen sejak 18 Mei 2022. Kebijakan ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Namun, kebijakan proses menuju endemi ini memiliki berbagai pandangan. Dijelaskan pada laman Kompas, Muhadjir mengatakan bahwa berdasarkan dari kondisi saat ini sebenarnya secara de facto (fakta) sudah menuju ke endemi. Sedangkan, melansir dari laman CNN, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane menilai kebijakan pelonggaran tersebut sebenarnya siap memasuki new normal pasca pandemi. Menurutnya, istilah endemi tidak sesuai untuk menggambarkan situasi saat ini.

“Mestinya menuju normal ya, jangan menuju endemi. Kalau kita menuju endemi artinya penyakit tersebut belum terkendali ya. Padahal kondisi kita saat ini sudah terkendali,” tuturnya. Ia juga menjelaskan bahwa status pandemi atau endemi merupakan penetapan dari badan kesehatan dunia atau WHO, namun hingga saat ini badan kesehatan tersebut belum mencabut status pandemi. Artinya, menurut Masdalina, tak ada satu pun negara saat ini yang berstatus endemi.

Tahapan saat ini menuju pada pencabutan kondisi darurat atau Public Health Emergency for Internasional Concern (PHEIC). Menurutnya kebijakan yang dilakukan sekarang merupakan pengendalian Covid-19 yang sudah terpenuhi.

Berdasarkan dari berbagai pandangan yang ada, yang perlu digarisbawahi adalah indikator yang akan menjadi penilaian proses transisi pandemi menuju endemi. Dijelaskan pada laman Kompas, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan, ada dua indikator yang dapat menjadi rujukan menuju ke fase endemi bagi Indonesia. Indikator ini melihat angka production number yang sudah di angka 1 ke bawah dan tingkat positivity rate di bawah 5 persen secara nasional. Karena, secara de jure (hukum) Covid-19 masih berstatus pandemi di bawah otoritas WHO.

Masa terkendali atau fase transisi ini masih dilihat dari berbagai kondisi sekarang hingga kedepannya. Hal terpenting saat ini yang harus dilakukan adalah bagaimana cara untuk mempertahankan kondisi stabil agar tidak meningkat kembali angka positif. Masyarakat Indonesia tetap dihimbau untuk menjaga, waspada dan juga adaptif akan perubahan apapun yang terjadi.

 

penulis : Megawati

editor   : Nabila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini