Menggunakan fasilitas umum secara bebas merupakan hak setiap warga negara, tak terkecuali penyandang difabel. Sayangnya, fasilitas-fasilitas di negara kita masih belum bisa dikatakan optimal untuk digunakan seluruh masyarakat. Banyak dari fasilitas umum di Indonesia terutama di bidang transportasi dan fasilitas untuk pejalan kaki yang tidak ramah untuk para penyandang difabel. Namun, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah sedang berusaha untuk memaksimalkan fasilitas-fasilitas umum yang ramah bagi kaum difabel, contohnya sebagai berikut:

  1. Bus yang ramah terhadap kaum difabel
Foto: detik.com

Pada tahun 2017, PT. Transjakarta menyediakan 300 bus berkonsep ramah terhadap kaum difabel. Fasilitas tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan bagi para penyandang difabel.

  1. Toilet untuk penyandang difabel
Foto: properti.kompas.com

Fasilitas toilet umum untuk penyandang disabel kini marak disediakan. Kita dapat menjumpainya di mal, sejumlah rest area, dan di tempat umum lainnya.

  1. Jalur pemandu khusus penyandang difabel (guiding block)
Foto : Liputan6.com

Beberapa kota besar sudah menerapkan trotoar beserta dengan guiding block untuk mempermudah kaum difabel dalam menyusuri jalan.

Tidak hanya pemerintah, masyarakat pun harus mulai sadar dengan pentingnya merawat fasilitas umum yang khususnya digunakan para penyandang difabel. Banyak fasilitas umum ramah difabel yang tidak layak digunakan bahkan rusak akibat kurangnya kesadaran masyarakat dan kurangnya pengawasan dari pemerintah, contohnya sebagai berikut :

  • Fasilitas trotoar yang dipenuhi oleh pedagang kaki lima
Foto: gatra.com
  • Guiding block yang rusak akibat dilewati motor
Foto: kumparan.com
  • Jembatan bagi pejalan kaki tanpa fasilitas elevator
Foto: koran.tempo.co
  • Area khusus penyandang difabel yang disalahgunakan oleh masyarakat
Foto: Surabaya.tribunnews.com

Sangat penting bagi kita untuk menyadarkan diri atas hak-hak yang dimiliki penyandang difabel akan penggunaan fasilitas umum. Dengan dukungan dan sinergi seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan, pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diimplementasikan dengan tepat. Hal ini tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2016 yang mengatur pemenuhan hak penyandang difabel baik dari aspek ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

Dilansir dari portal berita Rakyat Merdeka, Staff Khusus Presiden (SKP) Angkie Yudistia menuturkan  “Mulai dari kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk swasta, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya perlu saling mendukung sehingga terwujudnya pembangunan inklusif disabilitas yang optimal.” Apabila pembangunan fasilitas umum bisa digunakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali dapat menjadi tolak ukur dalam keberhasilan pembangunan nasional.

 

Ditulis oleh      : Duta Bimantara P

Editor              : Fachri Reza

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini