(2/7/21) Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat) di lingkungan Universitas Pancasila telah rilis yang akan mulai berlaku pada 3 – 7 Juli 2021.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali guna menekan penyebaran Covid-19. SK ini menerangkan bahwa bidang atau panitia yang terlibat dalam audit keuangan eksternal, Borang Pemeringkatan Perguran Tinggi, Borang Akreditasi Prodi, dan kegiatan penting lainnya dapat bekerja dari kantor (Work From Office) berkapasitas maksimum 25% serta menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jam kerja 09.00-15.00 WIB, namun jika diperlukan diwajibkan untuk hadir.
Mengingat adanya kegiatan kelembagaan mahasiswa di kampus, pihak Universitas Pancasila belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Yehezkiel Bimo Dwicahyo, selaku ketua BP, menerangkan bahwa kampus belum memberikan kepastian terkait pemberlakuan PPKM untuk kegiatan kelembagaan mahasiswa.