2022 menjadi tahun yang kelam bagi warga Dago Elos. Tanah yang mereka tempati puluhan tahun atas perintah pengadilan harus segera mereka kosongkan. Putusan pengadilan itu timbul akibat 3 orang yang mengaku keturunan muller yaitu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, serta sebuah perusahaan bernama PT. Dago Inti Graha menggugat warga Dago Elos dengan berbekal tiga surat Eigendom Verponding. Surat tanah dari masa Hindia Belanda yang katanya Miliki George Hendri Muller (kakek dari trio Muller) kemudian dijadikan dasar oleh pengadilan untuk menentukan pemilik hak atas tanah di Dago Elos. Dan menuduh warga tanpa hak menduduki lahan tersebut.
Berbagai macam dokumen disertakan oleh Trio Muller dalam pertempuran di Pengadilan Negeri Bandung hingga Mahkamah Agung. Salah satunya yakni dokumen PAW (Penetapan Ahli Waris), yang secara konsisten dihadirkan sebagai bukti di setiap tingkat pengadilan. Dokumen yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kelas IA Cimahi tersebut merupakan pegangan untuk membuktikan bahwa mereka adalah anak dari Edi Muller, cucu dari George Hendrik Muller, serta cicit dari Georgius Hendrikus Wilhelmus (GHW).
Namun, pada dokumen PAW dan dokumen-dokumen lainnya, warga Dago Elos beserta tim hukum menemukan keganjilan. Salah satunya dalam PAW, Trio Muller menjelaskan bahwa buyut mereka, GHW Muller, adalah “…orang Belanda kerabat Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia.” Tetapi, penjelasan itu ternyata hanya sekadar dongeng semata, soalnya tidak ada satupun bukti pendukung atas pernyataan tersebut yang di hadirkan di PAW Trio Muller. Selain itu warga juga menemukan beberapa dokumen yang dapat dijadikan bukti atas pernyataan bohong Trio Muller. Yang kemudian membawa dokumen tersebut ke Polrestabes Bandung sebagai laporan pidana.
14 Agustus 2023, warga Dago Elos melaporkan Trio Muller ke Polrestabes Bandung. Warga berpendapat Muller bersaudara telah memberikan keterangan palsu di muka pengadilan, dengan pernyataan bahwa moyang mereka, GHW Muller ditugaskan oleh Ratu Wilhelmina dari Belanda. Beberapa dokumen menyertai pelaporan warga pada hari itu, seperti hasil penelusuran kedatangan GHW ke Indonesia yang menjelaskan bahwa GHW datang ke Indonesia hanya sebagai tukang administratur perkebunan. Meski sudah melampirkan bukti-bukti di atas, polisi tetap saja menolak laporan warga soal ketidakabsahan pernyataan Trio Muller, bahwa buyut mereka ditugaskan oleh seorang Ratu Belanda. Dalih penolakannya pun tidak subtansial, bahwa hanya warga yang memiliki sertifikat (kepemilikan) rumah saja yang boleh melapor.
Pelaporan ini baru diterima pada 15 Agustus 2023, Itu pun diterima oleh Polda Jawa Barat, bukan Polrestabes Bandung. Dan setelah warga mengalami berbagai kekerasan oleh aparat kepolisian. Kekerasan yang memakan korban mulai dari balita hingga lansia, mulai dari penghancuran kendaraan warga hingga pedobrakan pintu rumah-rumah warga, membuat trauma yang tidak pernah hilang di benak warga Dago Elos. Sungguh perlakuan yang biadab dan harus segera diadili pelakunya. Tidak habis energi, pada 28 Agustus 2023 warga Dago Elos kembali melakukan pelaporan untuk kebohongan lain yang terdapat dalam PAW. Kali ini pelaporan dilayangkan ke Polda Jawa Barat.
Dengan membawa berlembar bukti, hari itu warga melaporkan bahwa tidak ada Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller dalam silsilah anggota Kerajaan Belanda. Dengan demikian, menjadi sebuah fakta bahwa GHW Muller tidak memiliki hubungan kekerabatan apapun dengan Ratu Wilhelmina. Dasar tersebut menjadi laporan kedua yang dilayangkan warga Dago Elos ke Polrestabes Bandung. Warga berpendapat bahwa laporan yang kedua ini seharusnya dianggap sebagai perkara baru. Namun, pandangan Polrestabes Bandung tak sejalan dengan warga Dago Elos. laporan tersebut hanya ditempatkan sebagai pelengkap dari laporan sebelumnya. Selain itu, warga malah disuruh mencari dokumen palsu yang dihadirkan oleh Trio Muller. Bukannya segera menindaklanjuti kedua laporan, polisi justru meletakkan beban pembuktian pada warga sebagai pelapor.
Kejanggalan PAW kembali berlanjut, 26 September 2023 warga kembali melakukan pelaporan yang ketiga dengan membawa dokumen hasil penelusuran berikutnya. Yaitu penghilangan seorang anak laki-laki bernama Harrie Muller, yang mereka ganti menjadi Renih Muller. Beberapa dokumen yang berhasil diakes warga menunjukan bahwa terdapat satu anak laki-laki pertama dari hasil perkawinan George Hendrik Muller dan Roesmah. Dokumen itu warga akses dari Arsip Nasional Belanda yaitu koran duka cita dan dokumen KNIL. Namun sayang, lagi-lagi polisi menjadikan ini sebagai keterangan tambahan dan menanggung soal keabsahan dokumen yang didapatkan warga dari Arsip Nasional Belanda yang diakses melalui website resmi mereka. Atau polisi masih memerlukan waktu lebih banyak untuk memastikan kebenaran dari https://www.nationaalarchief.nl/ atau https://www.royal-house.nl/.
Minggu ini kami memutuskan meninggalkan rumah-rumah kami dan bertarung di Jakarta untuk mendatangi instansi-instansi yang harus turut andil bertindak pada kasus ini dan bertanggungjawab atas terjadinya kekerasan terhadap warga Dago Elos pada 14 Agustus 2023. Oleh karena itu kami menuntut agar:
- Menteri ATR/BPN untuk membentuk Satgas Mafia Tanah dan melakukan investigasi atas dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha;
- Menteri ATR/BPN untuk mengusut penolakan permintaan sertifikasi tanah Dago Elos yang tidak digubris sejak tahun 1988 oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung;
- Jaksa Agung RI turut tergabung dalam Satgas Mafia Tanah dan melakukan investigasi atas dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh Trio Muller dan PT. Dago Inti Graha;
- Komnas HAM RI untuk segera menindaklanjuti 3 (tiga) laporan yang telah kami layangkan terkait kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung kepada warga Dago Elos pada 14 Agustus 2023;
- Komnas Perempuan untuk menindaklanjuti 2 (dua) laporan yang telah kami layangkan terkait dengan kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian kepada warga Dago Elos yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak pada tanggal 14 Agustus 2023;
- Kapolri sebagai pimpinan tertinggi kepolisian untuk memerintahkan Div. Propam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polrestabes Bandung dan/atau Polda Jawa Barat kepada yang melakukan tindakan kekerasan kepada warga Dago Elos pada 14 Agustus 2023, serta melaksanakan proses hukum apabila terdapat unsur tindak pidana;
- Kompolnas RI sebagai lembaga pengawasan eksternal kepolisian melakukan investigasi dan meminta keterangan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh jajaran anggota Polrestabes Bandung dan/atau Polda Jawa Barat kepada warga Dago Elos pada 14 Agustus 2023;
Narahubung:
Tim Advokasi Dago Elos (Heri Pramono) – heriprams@lbhbandung.or.id