Dilansir dari komnasham.go.id, setiap orang yang bekerja untuk memajukan dan melindungi HAM, termasuk pekerja HAM profesional atau non-profesional termasuk jurnalis berhak mendapatkan perlindungan dan tidak boleh dilarang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk yang berkaitan dengan peliputan atau pemantauan tindakan aparat penegak hukum, dalam hal ini jurnalis tidak boleh mendapatkan tindakan pembalasan, kekerasan baik secara digital maupun secara tatap muka, serta perusakan atau perampasan alat pendukung mereka.

Seminar Journalism Under Digital Siege ini membahas ancaman yang didapatkan oleh jurnalis secara digital. Salah satu ancaman yang didapat secara digital seperti yang dikatakan oleh Novi Kurnia selaku Center For Digital Society (CFDS) Universitas Gadjah Mada bahwa konteks pencemaran nama baik menjadi suatu hal yang harus didefinisikan secara baik. Sebab, hal ini sering kali menjadi masalah untuk jurnalis dalam kebebasan berekspresi.

Dalam era digital ini, jurnalis harus mampu beradaptasi agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman dan penyebaran berita pun dapat tersebar dengan luas. Namun dibalik itu semua, ancaman menjadi lebih beragam bagi jurnalis.

Ika Ningtyas selaku Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen menyampaikan “Kejahatan jurnalis menurut catatan AJI dari tahun 2006 – Oktober 2022 ada 201 anggota kepolisian menjadi pelaku yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis dan hanya satu kasus yang berhasil dibawa sampai ke pengadilan itu pun dengan vonis yang rendah.”

Melihat mulai banyaknya kasus jurnalis yang menjadi korban, Hak Asasi Manusia terhadap jurnalis perlu lebih ditegakkan. Agar kedepannya tidak ada lagi ancaman atau kekerasan terhadap jurnalis yang tidak ditindaklanjuti. “Memutus rantai impunitas di online sama pentingnya di offline karena kekerasan ini tidak bisa dipisah-pisahkan. Kami melihat masih ada diskriminasi yang cukup nyata dalam penegakan hukum ini utamanya dalam komitmen untuk memutus rantai impunitas. Saat ada kasus peretasan yang menimpa website lembaga negara, pelakunya dengan cepat ditangkap,” jelas Ika.

Diharapkan juga ruang bagi jurnalis dapat terbuka seluas-luasnya agar dapat bebas dalam pergerakannya, tanpa ada batasan atau larangan selama tidak melanggar hukum. Perlindungan serta penuntasan permasalahan yang menimpa jurnalis juga harus menemukan titik terang agar tidak semakin meningkat.

Penulis: Melody Azelia Maharani dan Mahdiah Rahmah

Editor: Nabila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini