Hari Buruh Sedunia atau biasa disebut May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia. Acara yang dilaksanakan tahunan ini berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh. Aksi May Day ini selalu diadakan setiap tahunnya dan dipenuhi oleh para buruh yang turun ke jalan. Hal ini menandakan bahwa belum sejahtera nya buruh terutama di Indonesia. Lalu, bagaimana nasib buruh Indonesia saat ini?

Upah Minimum

foto: Bbc.com

Upah minimum adalah standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Jenis-jenis upah minimum yaitu UMP, UMK, UMR dan upah sektor. Penetapan upah minimum merupakan langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan buruh yang secara nyata dapat meningkatkan pendapatan buruh.

Di Indonesia, penetapan upah minimum masih mengalami banyak perdebatan sehingga masih sulit untuk diperhitungkan atau diprediksi. Contoh peristiwa yang terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2021. Tuntutan yang dibawa adalah penolakan upah murah dan pasar kerja yang fleksibel.

Upah sebagai tunjangan sosial menurut undang-undang bagi karyawan masih tidak sesuai dengan produktivitas karyawan. Kenaikan upah minimum tergantung dari beberapa faktor, diantaranya cakupan dari kebijakan upah minimum tersebut. Namun, kenaikan upah minimum ini belum menjamin kesejahteraan buruh. Kenaikan upah minimum di Indonesia memiliki dampak yang berbeda terhadap pekerja formal dan informal. Kenaikan ini meningkatkan jumlah biaya tenaga kerja yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, terutama apabila tidak diimbangi oleh peningkatan produktivitas para pekerja.

Banyaknya yang tidak melaksanakan kewajiban membayar upah lebih tinggi dari upah minimum juga merupakan masalah yang harus dituntaskan. Meskipun masalah tingkat kepatuhan yang rendah dengan upah minimum telah terdengar begitu lama, hukuman pidana terhadap pelanggaran upah minimum baru terjadi pertama kali pada 2013. Ketika itu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta kepada seorang pengusaha asal Jawa Timur yang membayar karyawannya di bawah upah minimum regional. Putusan itu dapat dilihat sebagai dasar untuk memperkuat penegakan hukum mengenai kebijakan upah minimum.

Eksploitasi Buruh di Bawah Umur

foto: Mediaindonesia.com

UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan pekerja anak dimungkinkan jika melakukan praktik kerja yang tidak tergolong pekerjaan berbahaya di bawah 3 jam per hari. Namun, beberapa laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat menunjukkan praktik pekerja anak di bawah umur dengan durasi waktu dan upah yang tidak wajar. Hal ini terjadi pada pekerja anak di kebun kelapa sawit. Unicef menyebutkan pada 2016 sekitar 5 juta anak di Indonesia menjadi pekerja kelapa sawit. Mereka bekerja secara tidak langsung untuk perusahaan sebagai buruh atau tukang pemungut biji dari satu tandan sawit hingga membantu perkebunan.

Sedangkan menurut data Kementerian Pertanian pada 2021 menyebutkan Indonesia memiliki 2,6 juta petani sawit. Sementara industri pengolahan sawit mempekerjakan sekurangnya 4,2 juta orang. Menurut data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), jumlah anak yang bekerja pada tahun 2020 mencapai 2,1 juta anak. Angka itu naik dibanding data 2019 yang tercatat 1,6 juta anak, dengan 42 persen ada di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Kenaikan ini diduga karena faktor pandemi Covid-19.

Jumlah anak yang bekerja di seluruh dunia bertambah mencapai 160 juta dalam dua dekade, menurut laporan yang diterbitkan bersama oleh Unicef dan Organisasi Buruh Dunia (ILO). Hal ini diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang menyerang kesehatan dan ekonomi orang tua mereka. Anak-anak membantu orang tua mereka dengan cara bekerja sebagai karyawan toko bahkan di persimpangan jalan.

Anak-anak ini bekerja karena ada anggapan keliru bahwa anak bekerja untuk membantu orang tua merupakan budaya di Indonesia. Tak hanya sebagai pekerja kelapa sawit, mereka juga kerap kali kita temukan di jalanan sebagai pengamen, pemulung, pedagang asongan, bahkan pengemis. Pekerjaan yang mereka lakukan cenderung berisiko untuk keselamatan mereka dan merenggut masa muda mereka yang seharusnya dihabiskan dengan belajar dan bermain dengan teman sebaya.

Kesetaraan gender di dunia kerja

foto: Kompasiana.com

Dibeberapa negara, partisipasi pekerja perempuan relatif lebih sedikit dibandingkan laki-laki. Di Indonesia, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan stabil di angka 50% selama 30 tahun terakhir. Hal tersebut terlihat cukup aneh mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang meningkat selama periode yang sama. Standar pendidikan perempuan dan anggaran medis juga meningkat. Dibeberapa negara seperti Australia, 62% wanita usia kerja memiliki pekerjaan. Negara berkembang seperti China, Kamboja dan Thailand juga memiliki andil lebih dari 60%.

Ada beberapa penyebab pekerja perempuan lebih kecil di Indonesia. Salah satunya adalah adanya peralihan pekerjaan dari sektor pertanian ke manufaktur dan jasa. Pertanian merupakan salah satu sumber pekerjaan terbesar bagi perempuan di Indonesia dan peralihan ini menjadikan mengecilnya ketersediaan pekerjaan bagi mereka.

Faktor lainnya adalah kebanyakan perempuan di Indonesia tidak melanjutkan ke dunia kerja setelah menyelesaikan pendidikan mereka atau berhenti bekerja ketika sudah memiliki anak. Mereka justru memilih untuk menikah dan bekerja paruh waktu karena fleksibilitas yang ditawarkan.

Yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah merubah hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang saat ini membatasi pekerjaan fleksibel hanya bagi pekerja kontrak dan pekerja lepas yang kebanyakan perempuan. Memberikan fleksibilitas kerja bagi pekerja penuh waktu, atau memberikan hak-hak pekerja penuh waktu bagi pekerja paruh waktu, sehingga para perempuan yang bekerja paruh waktu dapat berpartisipasi dalam dunia kerja sekaligus membesarkan anak.

Berdasarkan hal yang telah disebutkan di atas, penting bagi pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh sepenuhnya. Masih banyak hal yang harus diperbaiki dari segi upah, jam kerja, hak-hak yang tidak dipenuhi, dan masih banyak lagi.

Sumber:

https://theconversation.com/efektifkah-kenaikan-upah-minimum-dalam-melindungi-pekerja-137407

https://theconversation.com/di-tengah-pesatnya-industri-kelapa-sawit-di-indonesia-eksploitasi-buruh-anak-masih-terjadi-141611

https://theconversation.com/mengapa-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-tidak-menambah-jumlah-pekerja-perempuan-133247

https://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Buruh

https://kumparan.com/marthasrgr26/pengaruh-kebijakan-upah-minimum-terhadap-kesejahteraan-masyarakat-1wNkjHJrbk4/4

https://www.voaindonesia.com/a/pekerja-anak-dan-perempuan-pr-besar-industri-sawit-indonesia-/6327670.html

https://retizen.republika.co.id/posts/26377/eksploitasi-terhadap-anak-di-bawah-umur-sebagai-pekerja-untuk-mendapatkan-keuntungan

Penulis & Editor : Fachri Reza

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini