Klarifikasi Miskomunikasi Program Uji Kompetensi Humas Junior Fikom UP

0
458

Miskomunikasi terjadi dalam pemberian informasi terkait pelaksanaan program Uji Kompetensi Humas Junior yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bekerja sama dengan Fikom UP. Program tersebut diwajibkan bagi mahasiswa Fikom angkatan 2017 yang sedang menunggu Yudisium.

  • Kronologi Kejadian

Mulanya, pemberitahuan terkait metode pelaksanaan program tidak dijelaskan secara eksplisit, apakah itu secara daring maupun luring oleh pihak akademik. Ketika informasi selanjutnya disampaikan, baru kemudian disebutkan bahwa program dilaksanakan secara luring. Menurut keterangan, banyak mahasiswa yang mengundurkan diri setelah mendaftar. Hal ini membuat pihak fakultas menegaskan terdapat denda sebesar Rp 350.000 bagi yang batal ikut. Selain itu, sanksi lain yang akan memengaruhi proses Yudisium mahasiswa yang bersangkutan.

Dalam merespon kebijakan tersebut, mahasiswa merasa keberataan. Salah satu di antaranya berpendapat, “Gue ga setuju offline karena:

  1. Ada PPKM. Pertanyaannya, itu emang boleh ya kegiatan perkuliahan offline? Sedangkan, pendidikan aja dilaksanakan online.
  2. Ada lansia di rumah jadi berat banget hati keluar rumah.
  3. Baru selesai isoman gara-gara positif bulan lalu
  4. Gara-gara PPKM jadi kendaraan tuh susah. Aku ga bisa naik KRL,”

Ada pula menurut mahasiswa lain, “Pas sosialisasi sertifikasi ini yang bentuknya tes diadakan offline. Ini baru gambaran, belum pengumuman resminya.  Mulai rame kan, di awal emang gak dijelasin akan online, cuma karena masih kondisi gini kita mikirnya pasti online kan. Nah, kalau gak salah dikasih tau offlinenya tuh satu hari sebelum PPKM diperpanjang. Pas pengumuman ppkm diperpanjang, mulai banyak yang mengundurkan diri lebih dari 10. Mayoritas karena masih ppkm dan takut sama covid ini,”

  • Respon Wakil Dekan III Fikom UP

Riza Darma Putra, M.I.Kom., selaku Wakil Dekan III Fikom UP, memberikan keterangan terkait hal di atas dengan merangkumnya dalam beberapa poin:

  1. Pertama, alasan mengapa acara sertifikasi Humas Junior ini bersifat wajib karena bertujuan untuk mempertahankan nilai akreditasi Fakultas Ilmu Komunikasi itu sendiri.
  2. Untuk denda Rp 350.000 kepada mahasiswa yang membatalkan, “Sebenarnya terkait denda tersebut, itu hanya sebuah gertakan karena begitu banyak mahasiswa yang mengundurkan diri dengan alasan-alasan yang kita sudah ketahui,” ujarnya. Hal ini dilakukan karena drastisnya penurunan jumlah peserta program, dari 40 menjadi 19 orang. “… Sedangkan, kita sudah bayar kepada pihak LSP dengan anggaran APBN. Itukan yang rugi jadi kalian juga,” lanjutnya.
  3. Kemudian, metode pelaksanaan offline yang dilakukan didukung dengan implementasi protokol kesehatan, seperti memakai masker, disediakan handsanitizer, cek suhu tubuh, bahkan tes swab antigen gratis bagi peserta. Kebijakan luring datang dari LSP meskipun pihak fakultas telah coba bernegosiasi untuk dilaksanakan daring.

Bagi yang tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun ini, dapat mengikutinya di batch berikutnya. “Ke depan, program ini akan dilaksanakan di setiap semester,” tambahnya.

Permasalahan ini pun sudah diklarifikasi secara langsung dari pihak fakultas kepada mahasiswa.

Oleh:

Tim Redaksi LPM Gema Alpas 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini