Peroleh Harkat dan Martabat, Sejahterakan Masyarakat Adat

0
371

Perayaan Hari Masyarakat Adat Internasional diperingati setiap 9 Agustus untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak populasi masyarakat adat dunia serta mengakui pencapaian dan sumbangan yang masyarakat adat berikan untuk memperbaiki isu-isu dunia, seperti perlindungan lingkungan. Peringatan ini berdasarkan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples) pada 13 September 2007.

Masyarakat adat menyambutnya dengan suka cita atas diadopsinya Deklarasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun oleh berbagai organisasi masyarakat adat di seluruh dunia. Namun, pelaksanaan dari norma internasional di dalam Deklarasi tersebut masih jauh panggang dari api.

Padahal, deklarasi tersebut memberikan arah dan harapan perubahan yang lebih baik bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang menurut International Labor Organization (ILO), diperkirakan sekitar 374 juta jiwa di seluruh dunia dan sekitar 60 juta jiwa di Indonesia. Mereka termarginalkan oleh kebijakan pembangunan top-down serta eksploitasi terhadap sumber daya alam yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat adat.

Secara keseluruhan, Deklarasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, baik secara kolektif maupun individual, segala macam hak asasi dan kebebasan mendasar seperti yang diakui dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, termasuk perangkat hukum internasional tentang HAM. Mereka juga mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, atau gunakan dan berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada hak mereka.

Masyarakat Adat Berbagai Belahan Dunia

Masyarakat adat masih terus menjadi bagian dari masyarakat yang paling rentan terhadap berbagai perilaku kurang baik dari masyarakat sekitarnya. Bahkan kerap kali mendapat diskriminasi hingga kriminalisasi oleh pemerintah dan masyrakat umum.

Sebagai contoh kasus kematian George Floyd pada 2020 akibat kekerasan oleh polisi, pembunuhan Sammy Younge Jr oleh warga kulit putih, seorang perempuan China berusia 89 tahun yang ditampar dan dibakar oleh dua orang di Brooklyn, New York, seorang imigran Thailand berusia 84 tahun di San Francisco, California, meninggal setelah didorong dengan kasar hingga jatuh saat jalan pagi, dan berbagai kasus lainnya.

Di Amerika Serikat, diskriminasi rasial dan kekerasan terhadap etnis minoritas, terutama kulit hitam marak terjadi. Peneliti dari Sekolah Kedokteran dan Sains Universitas Charles R. Drew, Shervin Assari, menyatakan dari hasil riset yang dilakukan menunjukkan bahwa warga kulit hitam di AS menanggung beban paling berat dari sikap diskriminasi rasial.

Tingkat rata-rata harapan hidup bagi warga kulit hitam di AS lebih rendah daripada warga kulit putih. Dilansir dari Associated Press, pria berkulit hitam adalah 71.9 tahun, pria kulit putih 76.4 tahun, wanita kulit hitam 78.5 tahun, dan wanita kulit putih 81.2 tahun.

Tak hanya dalam kehidupan sehari-hari, rasialisme pun terjadi di dunia kerja. Banyak pengusaha menolak mempekerjakan pria kulit hitam karena kerap dicap lekat dengan dunia kejahatan, malas serta tidak mempunyai keterampilan dan dedikasi. Dengan itu, pria kulit hitam harus berjuang lebih keras untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memicu depresi dan bunuh diri, gangguan jantung, serta kelahiran bayi secara prematur.

Bagaimana dengan

Hingga kini, masih banyak masyarakat adat yang terusir dari lahan mereka sendiri akibat ekspansi lahan pertambangan atau perkebunan kelapa sawit berskala besar di Kalimantan dan Sumatra.

Pelanggaran hak masyarakat adat yang disertai kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi tercatat dalam Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2016.

Dilansir dari theconversation.com, sebanyak 125 masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi akibat konflik lahan yang tersebar di Bengkulu, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Pada 2020 lalu, masyarakat adat Besipae di Timor Tengah Selatan, NTT yang melaporkan pengrusakan rumah di tanah adat yang membuat mereka kehilangan tempat tinggal ke kepolisian.

Masyarakat adat Besipae mengalami kekerasan sehari setelah baju adat mereka dikenakan Presiden Joko Widodo dalam upacara peringatan kemerdekaan Indonesia ke-75. Bangunan rumah yang selama ini menjadi tempat pengungsian warga yang mempertahankan hutan adat mereka dirubuhkan. Perempuan dan anak-anak mendapat intimidasi, baik secara verbal maupun fisik oleh aparat.

Dilansir dari kompas.com, Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi menyebut aksi sepihak pemprov NTT yang merusak rumah warga merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional masyarakat adat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Imbas dari kasus tersebut adalah hilangnya rumah sebagai tempat tinggal masyarakat yang membuat mereka tinggal di alam terbuka beralaskan tikar dan beratap langit.

Dasar Hukum Perlindungan Masyarakat Adat Indonesia dan Sikap Pemerintah

Selama masa Orde Baru (1966-1998), masyarakat adat tidak diakui keberadaannya apalagi hak-haknya. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah justru mengabaikan hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alamnya. Dilansir dari laman resmi YLBHI, pada masa ini dikeluarkan Inpres No. 1/1976 dan Undang‐Undang No. 5/1979 tentang desa yang dapat diartikan sebagai niat Orde Baru untuk menghilangkan hak ulayat masyarakat adat.

Lalu pada masa Reformasi, meski terdapat UU yang mengakui keberadaan masyarakat adat yakni UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beberapa kebijakan pemerintah masih tetap menegasikan hak masyarakat adat. Beberapa UU di bidang sumber daya alam terkait adalah: UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Pasal-pasal pidana dalam perundang-undangan tersebut telah berhasil merampas hak masyarakat adat atas tanahnya dan bahkan memenjarakan mereka. Sebagai contoh, kriminalisasi terhadap masyarakat adat Desa Silat Hulu, Ketapang, Kalimantan Barat karena memberlakukan hukum adat berupa denda kepada perusahaan yang menggusur lahan masyarakat.

Selain itu, pasal-pasal yang digunakan untuk mengkriminalkan masyarakat adat adalah pasal pencurian (363 (1), jo pasal 64 (1) KUHP). Hal ini terjadi pada 9 orang masyarakat adat Kalimantan Tengah yang dituduh menyadap karet PT SIL.

Tindak pidana yang kerap ditujukan pada masyarakat adalah memasuki tanah PTPN tanpa izin, merusak dan menggunakan lahan perkebunan tanpa izin, penganiayaan, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan menguasai tanah tanpa izin. Dalam beberapa kasus yang spesifik, masyarakat dituduh merintangi kemerdekaan orang dari bergerak di jalan umum, pengancaman, melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan menghentikan aktivitas alat berat.

Secara khusus, Undang-Undang Dasar (UUD) 1645 18B ayat (2) menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara, pasal 28I ayat 3 UUD NRI 1945 mengatur Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Namun sayang, selama ini perlindungan hak-hak masyarakat adat yang tercantum pada UUD 1945 masih berbenturan dengan bentuk pengakuan bersyarat, melalui frase berlapis dan penuh pertarungan politik kepentingan di tingkat lokal.

Ditambah lagi, adanya proses ‘negaraisasi hukum adat’, yaitu memaksakan hukum negara (peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya) sebagai dasar hukum. Proses ini mengabaikan hukum adat yang sebenarnya sudah diterapkan oleh masyarakat adat secara turun-temurun.

Pemerintah harus mengupayakan agar peran negara tidak menegasikan hukum rakyat dan ikut mendorong interaksi untuk mencegah dan melawan segala bentuk perampasan hak-hak masyarakat adat. Kita juga harus ikut serta mendukung kesejahteraan masyarakat adat demi memperoleh harkat dan martabatnya. Karena masyarakat adat adalah bagian dari masyarakat Indonesia.

Selamat Hari Masyarakat Adat Internasional!

 

 

 

Penulis : M. Alvin Syahputra

Editor : Mufiidaanaiilaa A.S

Sumber :

https://theconversation.com/janji-pemerintah-untuk-melindungi-hak-masyarakat-adat-belum-terwujud-2-hal-yang-perlu-dilakukan-128547

https://tirto.id/isi-pasal-28-uud-1945-sebelum-dan-sesudah-amandemen-f8eH

https://www.liputan6.com/global/read/4033763/hari-masyarakat-adat-sedunia-ketika-bahasa-daerah-perlu-dilestarikan

https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2016/8/13/137/hari-internasional-masyarakat-adat-se-dunia.html

https://regional.kompas.com/read/2020/08/21/06260061/tergusur-dari-hutan-adat-pubabu-masyarakat-adat-besipae-hidup-di-bawah-pohon?page=all

https://ylbhi.or.id/publikasi/artikel/kriminalisasi-masyarakat-adat-ancaman-dan-usulan-kebijakan/

https://apnews.com/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini